05 Februari 2013

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pentolan Genk Motor Minta Belas Kasihan Hakim

Seorang pentolan genk motor kehilangan kesan sangar. Ia mendadak memelas dan menghiba pada hakim karena divonis 1,5 tahun penjara.

PEKANBARU-Terdakwa Nursiwen alias Iwen, Ketua Kelompok geng motor Ghost Night. Terlihat menghiba memohon kepada hakim, untuk dapat menjatuhkan vonis ringan terhadap dirinya.

Hal itu dilakukan Iwen, usai dirinya dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarbini SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (4/2/13).

Pria yang disebut sebut sebagai pentolan geng motor yang meresahkan warga itu, dituntut hukuman atas kepemilikan dan penggunaan senjata tajam (sajam).

" Saya mohon kepada Pak Hakim untuk dapat memberikan hukuman yang seringan ringannya kepada saya," pinta terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Syaiful Azwir.

" Alasannya apa. Kalau alasannya tepat, mungkin bisa dipertimbangkan," jawab hakim.

Mendengar itu, Wen terlihat bingung. Setelah berfikir sejenak, Wen memberikan jawaban. " Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya menyesal," imbuh Wen dengan kepala tertunduk.

Sebab, dalam amar tuntutannya, JPU Syarbini SH menyatakan terdakwa Iwen terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai senjata tajam (sajam) jenis tombak dan pisau penikam.

" Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Tahun 1951 nomor 12, tentang penggunaan senjata tajam," jelas JPU.

Tuntutan ini sudah berdasarkan, mempertimbangkan keterangan beberapa saksi dan hal-hal memberatkan serta meringankan.

" Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membawa sajam telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya warga Pekanbaru," tegas JPU.

Seperti diketahui, Iwen ditangkap, Senin (1/10) waktu lalu, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tawon, Pekanbaru. Ia ditenggarai sebagai otak pelaku atas keberingasan kawanan geng motor hingga menganiaya sejumlah warga. Ketika ditangkap, petugas terpaksa menembak kaki Iwen karena melakukan perlawanan dengan pisau sangkur. Usai dilumpuhkan, terdakwa langsung digiring ke Mapolresta Pekanbaru.

Terdakwa yang merupakan residivis atau pernah dihukum penjara setelah terbukti melakukan penjambretan. bersama anggota geng motor lainnya, juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus penganiayaan dan pengrusakan.

Pertama, kasus perusakan yang sebelumnya dilaporkan warga ke Markas Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Kemudian, Wen diduga melakukan penganiayaan. Yaitu membacok seorang warga dengan tempat kejadian di depan Purna MTQ Pekanbaru, korbannya atas nama Febri Al, warga Simpang Kualu, Kecamatan Tampan," jelasnya.

Selanjutnya, Iwen juga terlibat pembacokan terhadap seorang warga di Jalan Diponegoro, serta ikut terlibat penganiayaan terhadap seorang anggota Dharma Wanita dijalan yang sama.

Meskipun Wen dan beberapa anggota geng motor lainnya sudah ditangkap, kebrutalan yang diduga dilakukan masih menghantui warga Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, kebrutalan geng motor terdapat dibeberapa titik. Diantaranya, lingkungan Stadion Utama di Universitas Riau, Jalur AKAP Terminal Payung Sekaku, lingkungan MTQ Jalan Sudirman Pekanbaru dan Jalan Diponegoro.

Sumber : www.riauterkini.com

0 komentar:

Posting Komentar