03 Februari 2013

Tiga Pelaku Curanmor di Tapung Dibekuk Polisi

Tiga pelaku curanmor di Desa Pagaruyung, Kecamatan Tapung, Kampar dibekuk polisi. Seorang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

TAPUNG- Jajaran Polres Kampar kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku curanmor di Desa Pagaruyung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Jum'at (1/2/13) sekitar pukul 03.30 WIB dinihari. Satu di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Ketiga tersangka yakni Ahmad Jailani (22), residivis kasus curanmor, Brian Silaban (23) dan Adi Wibowo (23). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor masing-masing Jenis Jupiter Z Warna Merah, dua Unit Jupiter MX yang diduga hasil curian serta kunci " T ".

Kapolres Kampar AKBP Auliansyah melalui Kapolsek Tapung Kompol Syopyan didampingi Kanit Tapung IPTU Rhino kepada riauterkinicom, Ahad (3/2/13), menyatakan bahwa tiga orang pelaku curanmor ini telah melakukan pencurian di beberapa wilayah. "Tersangka mengaku pernah melakukan aksinya di Peranap (Inhu), Ujung Batu (Rohul) dan Lipat Kain (Kampar)," terangnya.

Diungkapkannya, penangkapan ini berawal informasi dari Kades Pagaruyung Rudi yang mengatakan bahwa ada tiga orang yang mencurigai yang masuk ke desanya dan berhasil diamankan oleh petugas ronda.

Atas informasi tersebut anggota Polsek Tapung langsung mendatangi lokasi dan dilakukan introgasi terhadap ketiga orang tersebut.

"Saat itu mereka mengakui telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polsek Tapung sebanyak empat Kali diantaranya Di Desa Air Terbit Tepatnya di Parkiran Mesjid Al-Ikhlas sebanyak dua kali, di Desa Muara Mahat dan Desa Sibuak,"jelasnya.

Pengakuan tersangka, kendaraan hasil curian itu dijual kepada penampung inisial P, yang beralamat di Km 35 Dusun Mandau, Desa Danau Lancang KecamatanTapung Hulu. Informasi ini langsug ditindaklanjuti, tetapi P hingga kini belum berhasil ditangkap.

"Saat ini tiga orang tersangka berikut barang bukti berupa tiga Unit sepada motor beserta Kunci 'T' telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.


Sumber : www.riauterkini.com 

0 komentar:

Posting Komentar