17 Januari 2013

Dishub Tindak Tegas Perusak Jalan

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perhubungan berkomitmen memperketat pengawasan di jembatan timbang.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan bermuatan lebih yang dapat merusak akses transportasi. 

Bahkan Dishub menindak tegas beberapa kendaraan yang terbukti bermuatan lebih dan merusak jalan.

Hal itu diungkapkan Kepala UPT Timbangan Kendaraan Bermotor Dishub Riau, Alexander SH didampingi Kasubag Tata Usaha Timbangan Kendaraan Bermotor Dishub Riau Drs Doni Firmansyah MT kepada Riau Pos, Selasa (8/1) di kantornya. Menurutnya pengawasan diperlukan untuk menindak perlakuan beberapa oknum yang menyalahi aturan dan perundang-undangan.

‘’Kemarin (Senin, red) kita melakukan operasi penertiban di Jembatan Timbang Terantang Manuk, Kabupaten Pelalawan. Ini dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan pengguna akses transportasi di kawasan tersebut,’’ tuturnya.

Alexander menambahkan, langkah itu juga dilakukan untuk mencegah percepatan kerusakan jalan di jalan nasional lintas timur. Sebanyak 18 personel yang diturunkan saat penertiban itu membuahkan hasil positif.

Di mana, tingkat pelanggaran dari sisi tonase muatan lebih masih ditemukan. Dari razia tersebut, tambah Alexander, terjaring sebanyak 16 STNK, 24 Kir dan 5 SIM. Totalnya mencapai 45 surat kendaraan yang ditindak. Sementara itu, beberapa kendaraan angkutan kayu diturunkan karena membawa muatan secara berlebih.

‘’Yang kita temukan di lapangan langsung kita tindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kita tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan,’’ imbuhnya.

Hanya saja, dia mengakui masih menemukan beberapa kendala di lapangan. Seperti sulitnya melakukan pembongkaran dikarenakan alat pembongkaran dan sarana pendukung yang kurang memadai.

Kendati demikian, Dishub tetap berupaya mengoptimalkan kinerja penertiban di jembatan timbang. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada oknum-oknum yang tidak mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan.

Alexander menambahkan, bahwa Dishub sebelumnya juga pernah melakukan kerja sama dengan biro hukum, kejaksaan, kepolisian dan Satpol PP untuk menegakkan Perda No 5 tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Muatan Lebih yang dilaksanakan di Jembatan Timbang Rantau Berangin. Komitmen itu akan dilakukan secara berkelanjutan dengan tidak menerima negosiasi atas penyelahgunaan beban angkutan kendaraan.

Lebih jauh saat ditanyakan hasil evaluasi untuk penindakan di jembatan timbang, dia menegaskan bahwa aksi penindakan memperlihatkan trend peningkatan.

0 komentar:

Posting Komentar